Rabu, 06 Juni 2012

Makalah Koperasi Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang

Koperasi adalah lembaga usaha yang dinilai cocok untuk memberdayakan rakyat kecil. Nilai-nilai koperasi juga mulia seperti keadilan, kebersamaan, kekeluargaan, dan kesejahteraan bersama, dalam KUHD koperasi didefinisakan “koperasi adalah lembaga ekonomi yang berwatak social” sehingga dalam pengertian ruang lingkup yang seperti itulah banyak kalangan yang beranggapan koperasi hanya sebuah lembaga yang berusaha untuk mensejahterakan rakyat. Sebagaimana lembaga ekonomi lainnya, koperasi adalah salah satu bentuk persekutuan yang melakukan kegiatan muamalah di bidang ekonomi.

Sedangkan dalam pasal 33 UUD 1945 bahwa koperasi dipahami secara luas yakni koperasi sebagai salah satu lembaga yang mengatur tata perekonomian rakyat yang berlandaskan jiwa dan semangat kebersamaan dan kekeluargaan yang hal tersebut bahwa koperasi diyakini memiliki karakteristik tersendiri di banding lenbaga lain. 

Di indonesia ada dua jenis koperasi yang berkembang, yaitu koperasi konvesional dan koperasi syariah. Dalam asas koperasi syariah tidak jauh berbeda dengan koperasi konvensional yaitu Asas usaha Koperasi Syariah berdasarkan konsep gotong royong dan tidak dimonopoli oleh salah seorang pemilik modal. Begitu pula dalam keuntungan yang diperoleh maupun kerugian yang diderita harus dibagi secara sama dan proporsional. 






I.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan diatas, maka terdapat rumusan masalah sebagai berikut :

1)      Apa Pengertian dan Landasan Koperasi?
2)      Bagaimana Cara Mendirikan Koperasi?
3)      Darimana Modal Koperasi Indonesia itu Didapat?
4)      Apa Jenis-jenis Koperasi Indonesia?
5)      Bagaimana Koperasi dalam Ekonomi Indonesia?
6)      Apa Kopersi Syariah?


I.3 Tujuan

Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:

1)      Untuk Mengetahui Pengertian dan Landasan Koperasi 
2)      Untuk Mengetahui Cara Mendirikan Koperasi
3)      Untuk Mengetahui Modal Koperasi Indonesia 
4)      Untuk Mengetahui Jenis-jenis Koperasi Indonesia
5)      Untuk Mengetahui Koperasi dalam Ekonomi Indonesia
6)      Untuk Mengetahui Kopersi Syariah










BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Koperasi dan Landasan 

Koperasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi ekonomi yang beranggotkan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota, menurut peraturan yang ada dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalakan suatu usaha dengan tujuan mempertinggi kesejahteraan jasmaniah anggotanya. 
Pengertian koperasi menurut UU No. 79/1958 & UU No. 12 /1967 
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang susunannya beranggotakan individu individu atau lembaga hukum yang bukan merupakan konsentrasi modal. Yang modal tersebut hasil dari adanya gotong royong yang menjadi falsafah koperasi, dan tidak terlepas dari asas kekeluargaan, tujuan dari usaha koperasi itu sendiri.
Dilihat dari segi bahasa, kata dasar koperasi terkandung dari bahasa latin Cum dan Aperari, yang keduanya memiliki arti dengan dan bekerja. Dalam bahasa inggris kata koperasi dikenal dengan istilah Co dan Operasion yang keduanya itu dalam bahasa belanda disebut juga dengan coorpetion Vereneging yang mengandung maksud untuk menemukan sebuah tujuan maka hendaknya bekerjasama saling bahu membahu dengan orang lain. Melihat sejarahnya koperasi banyak dikenal sebagai usaha yang mengkhususkan dirinya dalam bidang perekonomian, karena koperasi membebaskan para anggotanya dari perekonomian yang menyulitkan. 
Sehingga bisa di tarik kesimpulan mengenai definisi dari koperasi itu sendiri adalah suatu lembaga yang anggotanya beranggotakan individu atau orang atau suatu badan hukum koperasi yang didalamnya menganut gerakan perekonomian rakyat dan tidak terlepas dari asas kekeluargaan, yang bertujuan mensejahterakan rakyat atau anggotanya. 


Atas pengertian koperasi tersebut di atas maka kida dapat meliahat sendi sendi khusus yang dapat kita garis bawahi antara lain : 
1. Koperasi adalah sekumpulan orang orang yang mempunyai tujuan sosial, kesetaraan dalam bekerja dan tanggungjawab. Bukan lembaga perkumpulan modal.
2. Terbuka untuk siapapun dan bersifat sukarela, bukan atas dasar paksaan.
3. Dengan bekerjasama dengan sistem kekeluargaan guna meningkatkan kesejahteraan anggota. 

Landasan koperasi 
Pengertian diatas terdapat pula sebuah landasan yang berlaku di Indonesia, di mana bentuk sebuah bangunan perkoperasian di lihat sebagai alat pelaksanaan UU Dasar 1945 yang dalam pasal 33 Ayat (1) disebutkan “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan” Lebih lanjut pasal tersebut menyebutkan pula landasan landasan yang di jadikan pijakan penting untuk keutuhan sebuah koperaasi, hal tersebut sebagai berikut : 
a) Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasiala.
b) Landasan structural yang disebut diatas adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1) beserta penjelasannya. 
c) Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran pribadi 
Koperasi yang berlandaskan jiwa social kekeluargaan dan kegotong royongan, hal demikian itu menjadikan koperasi terkenal dengan berlandaskan pancasila. Yang kemudian diwujudkan pada sifat manajemen koperasi yang bersifat demokrasi :
1) Kekuasaan tertinggi
Dimaksudkan ketiaka ada sebuah keputusan yang akan dilaksanakan dalam sebuah koperasi itu di tentukan dalam sidang musyawarah anggota, yang berdasarkan hikmah kebijaksanaan permusyawaratan, yang setiap anggota tidak di pandang dari segi umur, besar dan kecilnya simpanan koperasi dan setiap anggota memiliki hak yang sama yaitu setiap individu memiliki hak satu sama satu.



2) Pengurus dan badan pemeriksa
Yang berkewajiban dalam hal ini adalah setiap warga anggota koperasi yang di beri wewenang oleh anggota dalam pengguanan kekayaan anggota yang telah di kumpulkan, sebagai sarana untuk menjalankan usaha bersama.
3) Pembagian sisa hasila usaha
Hal ini di maksudkan adalah koperasi dalam menunjang usaha, yang akan di tingkatkan daya belinya telah di khususkan bagi pembeli khusus anggota serta masyarakat sekitar pada umunya.
4) Usaha koperasi
Sebagaimana sesuai dengan bentuk sebuah usaha yang berkumpulan modal bisa saja memilih usahanya berdasarkan kemungkina sebuah untung rugi yang besar dan kecil. 

2.2. Jenis-jenis Koperasi Indonesia

Dalam ketentuan pasal 16 UU no.25 tahun 1992 dinyatakan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan anggotanya. Sedangkan dalam penjelasan tersebut mengenai jenis koperasi ini di uraikan antara lain: koperasi simpan pinjam,koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa.

Peraturan pemerintah no.6 tahun1959 tentang perkembangan gerakan koperasi (pasal 2) menyatakan sebagai beerikut:
1. Pada dasarnya yang dimaksud dengan penjenisan koperasi adalah pembedaan koperasi yang di dasarkan pada golongan dan fungsi ekonomi.
2. Dalam peraturan ini dasar penjenisan koperasi ditentukan pada lapangan usaha dan atau tempat tinggal para anggota suatu koperasi.
Berdasarkan ketentuan seperti tersebut dalam pasal 22 PP 6 1959 maka terdapatlah tujuh jenis koperasi (pasal 3) yaitu:
a) Koperasi jasa
b) Koperasi pertanian
c) Koperasi peternakan
d) Koperasi perikanan
e) Koperasi kerajinan/industri
f) Koperasi simpan pinjam
g) Koperasi konsumsi

Dalam pasal 4 disebutkan bahwa jenis koperasi lain dapat sisirikan asalkan sesuai dengan undang-undang koperasi dan peraturan pemerintahnya.

2.3 Modal Koperasi Indonesia 

Mengenai modal koperasi indonesia ini di uu no 25 tahun 1992 diatur didalamnya ketentuan pasal 41 dan pasal 42 beserta penjelasannya.
Menurut ketentuan tersebut modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Yang dimaksud dengan modal sendiri adalah modal yang menanggung resiko yaitu dapat berasal dari :
1. Simpanan pokok 
2. Ssimpanan wajib
3. Dana cadangan 
4. Hibah 

2.4. Cara Mendirikan Koperasi 

Mengenai pendirian koperasi UU No. 79 tahun 1958 menyebutkan pendirian koperasi telah tertuang dalam pasal 7 dan 10 serta penjelasannya didalam pasal 20 dan 21. Dengan secara singkat harus ada : pertama nama dan Nama kecil mereka yang di beri kuasa, kedua anggaran dasar koperasi uamh telah di putuskan dalam rapat. Ketiga anggaran dasar yang tidak bertentangan dengan undang undang.
Meskipun perbuatan pendirian koperasi telah diatur dalam undang undang yang telah di sebut diatas, yang di buat secara sederhana. Tidak diharuskan pendiriannya di depan akta notaris, cukuplah di adakan dengan rapat para anggota yang akan mendirikan koperasi tersebut
Mekanisme pendirian koperasi terdiri berbagai macam tahap.
Pertama yang dilakukan adalah pengumpulan anggota karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan sekurang kurangnya 20 (dua puluh) sampai 25 ( dua puluh lima) anggota guna merapatkan pendirian koperasi.
Kedua dengan melakukan rapat maka di bentuklah pengurus koperasi (ketua, sekertaris, dan bendahara ).
Kemudian koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar yang telah di putuskan dalam sidang rapat, yang isinya antara lain :
1) Nama koperasi, tempat kedudukan dan daerah bekerja
2) Maksud dan tujuan
3) Ketedasan usaha
4) Syarat syarat keanggotaan 
5) Ketetapan tentang permodalan
6) Peraturan tanggungan keanggotaan
7) Peraturan tentang pimpinan koperasi dan kekuasaan anggota
8) Penetapan tahun buku
9) Ketentuan tentang sisa hasil perusahaan pada akhir tahun buku 
10) Ketentuan soal sisa kekayaan bila koperasi di bubarkan. 


2.5. Koperasi dalam Ekonomi Indonesia

Dari segi kultur budaya masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang sub perekonomian menengah, bahkan kalau di bilang bilang menengah kebawah yang mayoritas bermata pencaharian petani. Oleh karena itu masyarakat Indonesia dalam mempertahankan kesejahteraan perekonomian, menempuh berbagai cara antara kedua yaitu, masyarakat yang perekonomiamnya lemah dan masyarakkat yang dari segi perekonomiannya tidak lemah.
Masyarakat ekonomi lemah
Masyarakat yang kondisinya seperti ini, lebih cenderung melakukan organisasi gotong royong didalam memenuhi atau mencukupi kebutuhan perekonomiannya. Disamping ada usaha perorangan ada juga usaha bersama dalam wadah organisasi sosial. Adapula dalam penggolaongan perekonomiannya mereka masuk dalam koperasi simpan pinjam di dalam masyarakat, yang di bentuk oleh lembaga lembaga kecil yang belum berbadan hukum seperti koperasi.

Didalam segi organisasi social ini di maksudkan adalah organisasi murni yang didasari dari rasa gotong royong antara sesame warga, organisasi seperti ini timbul atas dasar sepontanitas karena tolong menolong yang menjadi kebutuha hidup, bagi masyarakat yang secara individual tidak mampu untuk mencukupi berbagai kebutuhan pokoknya, dikarenakan pendapatannya yang terlalu rendah. Hal yang seprti inilah yang perlu kita pahami bersama bahwa esensial dari gotongroyang itu sendir adalah mempertahankan/terjaminnya keselamatan, yang sewaktu ekonominya terancam bahaya, maka gotong royong yang semacam ini mereka yang ekonominya rendah menggantungkan pada hubungan social ini. 
Sehingga seringkali mereka rela mengorbankan kepentingan ekonomi hanya untuk hubungan social, dalam ekonomi yang demikian inilah koperasi di masyarakat berkembang tidak hanya sebagai wadah kerjasama, tetapi juga wadah yang mengembangkan di samping juga sebagai pusat kepentingan bersama. Kemudian kalau kita melihat koperasi menurut UU No. 12 Tahun 1967 menjelaskan pokok perkoperasian adalah orgaisasi berwatak social. Yang beda dari organisasi lain, maka koperasi adalah organisasi ekonomi, sehingga harus bekerja atas unsur ekonomi pula. Tetapi sbagai organisasi konomi yang mempunyai watak sosial, jejak koperasi haruslah yang di utamakan adalah anggotannya. 

Pola kehidupan organisasi sosial pada umumnya konsumtif sedangkan koperasi adalah produktif, meskipun koperasi seringkali sebagai lembaga gotong royong tapi telah jelah perbedaaanya, didalam gotongroyong murni pembagian serta tugas tata kerja tertulis serta sifat perusahaan hal semacam itu tidak ada. Sifat tolong menolong dalam koperasi akan Nampak jelas apabila organisasi di bandingkan dengan organisasi lainnya, cirri khas adri sebuah koperasi antaralain ;


1. Kekuasaan ada pada anggota
2. Satu anggota satu suara
3. SHU di bagi sesuai dengan besarnya jasa masing masing
4. Pengutamaannya pelayanan pada anggota
5. Adanya training bagi anggoata
6. Menjalain kerjasama antar koperasi

Masyarakat yang perekonomiannya tidak lemah 
Kebalikan dari perekonomian diatas adalah kecukupan kehidupan ekonominya, masyarakat yang seperti ini lebih tertuju pada privacy, ia kurang mengandalkan dari pada tetangga tetangganya dalam mengatasi masalah masalah ekonominya, dan lebih memakai perhitungan dalam menggunakan uang dan waktunya. Masyarakat yang demikian, memandang gotongroyong murni kurang subur hidupnya. Yang kemudian mereka beranggapan bahwa gotongroyong murni adalah anak kandung dari kemiskinan.

Masyarakaat demikian diatas terdapat usaha perorangan dan usaha usaha kerjasama yang berbentuk PR, CV dan asosiasi. Kegiatan tersebut dinamakan juga usaha swasta walaupun ada juga kegiataan koperasi, kalau dalam koperasi mereka dapat pelayanan dan kemudaha untuk mengembangkan usaha mereka. Tapi kalau hal demikian dilakukan dengan PT atau CV pelayanan yang demikian itu tidak didapatkan. Karena dalam PT dan CV dapat melakukan usaha bersama hanya dengan jalan membeli saham. Sehingga ia mendapat SHU akhir tahun. 
Dengan demikian maka bagi pengusaha lebih baik kalau kerjasama dalam koperasi, sedangkan bagi orang yang bukan pengusaha serta ingin menanamkan modal guna mendapat keuntungan atau mendepositkannya di Bank.






2.6. Koperasi Syariah

Dalam Islam, koperasi tergolong sebagai syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal. Maka tak heran jika jejak koperasi berdasarkan prinsip syariah telah ada sejak abad III Hijriyah di Timur tengah dan Asia Tengah. Bahkan, secara teoritis telah dikemukakan oleh filosuf Islam Al-Farabi. As-Syarakhsi dalam Al-Mabsuth, sebagaimana dinukil oleh M. Nejatullah Siddiqi dalam Patnership and Profit Sharing in Islamic Law, ia meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah ikut dalam suatu kemitraan usaha semacam koperasi, diantaranya dengan Sai bin Syarik di Madinah.
Dalam tujuan koperasi syariah ssendiri hampir sama dengan koperasi konvensional yaitu : Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.

















BAB III
SIMPULAN DAN SARAN

3.1 Simpulan

Sejarah koperasi itu sendiri berlangsung sangat panjang di mulai dari pendudukan atau penjajahan belanda sampai jepang. Dari segi penjajahan tersebut lah tersusun sifat gotngroyong yang menumbuhkembangkan, rasa saling melindungi. Lebih lebih ketika pendirian koperasi tiu sendiri, Karen adanya factor ekonomi yang memprihatinkan dari rakyat, dan koperasi itu sendiri terbangun atas dasar pondasi masyarakat kecil yang dalam segi perekonomiannya sangat mencekik leher perekonomian. 
Sehingga ketika koperasi sudah terbentuk maka ia pun melembagakan menjadi lembaga yang memiliki dasar pondasi yang kokoh. Yaitu undang undang perkoperasian. Yang mengataskan atas jiwa atau organisasi social dalam masalah ekonomi. Dan rakyat pun memandang bahwa koperasi merupakan pengejawantahan mereka yaitu : atas dasar sukarela, tolong menolong dalam penyelesaian masalah bersama. 
Di indonesia yang mayoritas muslim juga berpengaruh besar akan lahir dan berkembangnya koperasi syariah, antara koperasi syariah dan konvensional sebenarnya tidak jauh berbeda dari ssegi azas yang berlandaskan kekeluargaan.

3.2 Saran
Sebagai sebuah lembaga koperasi, aktualisasi prinsip dan nilai tidak harus menyimpang dari “jatidirinya”. Segala penyimpangan, secara konsisten patut ditindak tegas, mulai dari peringatan hingga tindakan hukum. Untuk sampai pada pemahaman makna “nilai dasar dan jatidiri koperasi” diperlukan secara terus menerus pengkajian dan pembelajaran yang benar dan aktual tentang itu. Tentunya tepat sasaran.  Pembelajaran Perkoperasian Indonesia dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi, maupun di masyarakat, perlu disesuaikan dengan karakter dan kondisi mereka. Karena itu, perlu selalu dikaji ulang, dicermati dan disesuaikan dengan perkembangan dan kemurniannya.  
DAFTAR PUSTAKA

·         Angkasa G. Sapoetra Karta ; Ir. A.G. ; Bambang S Drs. ; ASetiady , Drs. Koperasi Indonesia Yang berlandaskan Pancasila, Bandung : Rineka Cipta, 1984.
·         Boediono Mubyanto, Ekonomi Pancasila, Yogyakarta : CV. Agung Mas, 1981

Jumat, 27 April 2012

Dahlan Iskan_Ganti Hati

ADA kesan yang mendalam bahwa sakit saya yang parah kemarin-kemarin itu karena saya kerja terlalu keras. Seorang ibu sampai menasihati anaknya begini: Jangan kerja terus seperti itu. Nanti seperti Pak Dahlan Iskan!

Setelah menerima SMS dari Saudara Socrates, teman di Batam yang lahir di Padang itu, saya jadi merasa bersalah. Ternyata, saya kurang pandai menjelaskan bahwa sakit saya ini bukan karena kerja keras, tapi karena saya terkena virus hepatitis B. Memang, setelah virus itu berkembang menjadi sirosis dan kemudian kanker, sebaiknya tidak kerja keras lagi. Tapi, itu bukan berarti akan menyembuhkan sakitnya, melainkan memperlambat saja perkembangannya.

Tentu memperlambat juga amat baik. Hanya, saya tidak memilih itu karena saya punya filsafat sendiri dalam menyikapi umur manusia. Saya memilih berumur pendek tapi bermanfaat, daripada umur panjang tapi tidak bisa berbuat banyak. Jalan pikiran saya itu biasanya saya ungkapkan ke teman-teman dengan istilah: intensifikasi umur.

Tentu kalau masih ada pilihan lain, saya akan memilih yang terbaik. Misalnya, ya berumur panjang, ya bermanfaat.

Tentu, saya akan merasa sangat berdosa kalau gara-gara tulisan saya ini banyak orang takut bekerja keras. Bangsa ini memerlukan puluhan juta orang yang gigih.

Kalau saya akan dijadikan contoh jelek, jangan dikaitkan dengan kerja keras, melainkan kaitkan saja dengan kecerobohan. Misalnya, jangan sampai terkena virus hepatitis seperti Pak Dahlan Iskan!

***

Kesan yang lain dari serial tulisan saya ini adalah bahwa rumah sakit-rumah sakit di Tiongkok hebat. Sampai-sampai beberapa dokter menghubungi saya bagaimana kalau mereka studi banding ke Tiongkok untuk belajar manajemennya.

Kepada para dokter itu, saya bilang bahwa ide tersebut kurang tepat. Belajar manajemen dan pelayanan rumah sakit jangan ke Tiongkok. Manajemen dan pelayanan rumah sakit-rumah sakit kita, secara umum, lebih baik. Terutama yang swasta. Memang, belakangan ini semakin banyak rumah sakit di Tiongkok yang lebih modern, tapi masih belum mencapai tingkat kecanggihan seperti di Singapura, bahkan di Malaysia sekalipun. Masih perlu satu kurun lagi untuk mencapai tahap itu. Ini karena, meski secara fisik dan peralatan sudah amat modern, carry over problems masih terbawa. Kebiasaan lama orang-orangnya tidak bisa begitu saja berubah.

Saya sendiri sering berdebat dengan petugas kebersihan toilet di Graha Pena Jawa Pos Surabaya mengenai pertanyaan ini: sudah bersihkah toilet ini? Saya menilai belum. Tapi, petugas menilai "sudah amat bersih". Saya bisa memahami itu karena toilet ini mungkin sudah lebih bersih daripada kamar tidur di rumahnya sekalipun.

Saya tidak bisa marah karena tahu berapa gajinya dan bagaimana latar belakang ekonominya. Biasanya, saya hanya memberikan contoh dengan cara mengelap sendiri bagian-bagian yang kurang bersih itu di depan dia. Lama-lama standar kebersihannya berubah. Tapi, memang perlu waktu dan kesabaran.

Kalau toh mau belajar ke Tiongkok adalah mengenai keseriusan riset dan semangat untuk majunya. Karena mereka sangat unggul di situ, saya yakin tidak lama lagi rumah sakit di Tiongkok akan mencapai tahap seperti Singapura, lebih cepat daripada waktu yang kita perlukan.

Kecepatan itu akan fantastis kalau saja Tiongkok mengizinkan berdirinya rumah sakit swasta. Sampai sekarang, semua rumah sakit masih milik pemerintah. Rumah sakit juga menjadi sentral semua urusan kesehatan karena tidak boleh ada dokter praktik di sana. Semua dokter fokus bekerja di rumah sakit.

***

Berapakah biaya yang saya keluarkan untuk mereparasi organ-organ saya itu? Kalau di penutup tulisan ini saya memberikan isyarat jumlahnya, itu sudah meliputi semua pengeluaran. Biaya operasinya sendiri tidak besar untuk ukuran saya. Mungkin seharga rumah tipe 100 di lokasi yang sedang.

Seandainya saya hanya punya rumah seperti itu pun, saya akan jual kalau harus melakukan transplantasi ini. Itu juga yang dilakukan bapak saya ketika ibu sakit: Menjual apa pun, termasuk alat-alat tukang kayunya, dan satu-satunya. Kalau waktu itu tidak menjual rumah, itu karena tidak akan ada orang yang mau membeli rumah lantai tanah di pelosok desa.

Dari seluruh pengeluaran, yang terbanyak adalah untuk pendukungnya. Misalnya, transportasi lokal, akomodasi, dan konsumsi saya sekeluarga, wira-wiri saya sekeluarga dari Indonesia ke Tiongkok, dan sebagainya. Biaya itu juga sudah termasuk pengobatan sejak terjadinya muntah darah pada 2005.

Jadi, biaya terbesar sebenarnya bisa ditekan sesuai dengan kemampuan. Misalnya, membatasi keluarga yang harus wira-wiri. Di Tiongkok juga jangan tinggal di hotel, tapi cari apartemen murah saja. Itu pun sewa saja. Misalnya, sewa enam bulan (tidak bisa sewa kurang dari enam bulan).

Transportasi yang bagaimana juga memengaruhi besarnya biaya. Naik kendaraan umum? Taksi? Beli mobil sendiri? (Kebetulan saya beli mobil kelas Toyota Corolla dan itu berarti juga harus punya sopir). Makan dengan masak sendiri atau setiap makan ke restoran? Dan banyak lagi. Satu orang dan yang lain tidak akan sama. Kalau semua biaya itu ditotal, untuk kasus saya ini, biaya operasinya sendiri tidak sampai 20 persennya.

***

Semua itu tidak ada artinya dibanding nilai kesehatan yang saya peroleh. Tapi, juga sekaligus menyadarkan betapa mahalnya sehat itu. Imunisasi yang sekali suntik Rp 70.000 memang mahal. Tapi, apa artinya dibanding yang harus saya keluarkan ini?

Saya ingat kata-kata bijak di laboratorium Prodia: Waktu muda mati-matian bekerja sampai mengorbankan kesehatan untuk memperoleh kekayaan. Waktu tua menghabiskan kekayaan itu untuk membeli kembali kesehatannya -dan banyak yang gagal.

Kebetulan, saya tidak gagal. Dan lagi, saya kerja keras tidak semata-mata untuk mencari kekayaan. Di dunia ini banyak orang yang kerja keras tanpa bermaksud kerja keras. Atau sekadar hobi. Mainannya ya kerja keras itu. Seperti Pak Moh. Barmen, tokoh olahraga di Surabaya. Mainannya ya mengurus sepak bola itu.

Juga banyak sekali orang kerja keras yang karena didorong niat mulia -dan kekayaan hanya datang membuntutinya.

***

Kini saya tidak hanya hidup baru dengan liver baru, tapi juga dengan tanda baru di kulit perut saya. Yakni, tanda mirip simbol mobil Mercy (Mercedes Benz), bekas sayatan dari tiga arah yang menyatu di tengah. Boleh juga dibilang sayatan dari satu titik di tengah ke tiga arah. Tapi, simbol Mercy di kulit perut saya itu tidak sempurna. Seperti simbol Mercy yang digambar oleh anak berumur tiga tahun. Jelek tapi tetap terlihat Mercy-nya. Jelek wujudnya, tetap mahal citranya.

Kini saya punya dua Mercy. Yang satu, yang di rumah, adalah Mercy seri 500 keluaran 2005 yang dibeli dengan harga sekitar Rp 3 miliar. Satunya lagi "Mercy" di kulit perut saya. Jelek, tidak tahu seri berapa, tapi kira-kira sama harganya.

TAMAT





dikutip dari 
http://dahlaniskan.blogdrive.com/