BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Koperasi adalah lembaga usaha yang dinilai cocok untuk
memberdayakan rakyat kecil. Nilai-nilai koperasi juga mulia seperti keadilan,
kebersamaan, kekeluargaan, dan kesejahteraan bersama, dalam KUHD koperasi
didefinisakan “koperasi adalah lembaga ekonomi yang berwatak social” sehingga
dalam pengertian ruang lingkup yang seperti itulah banyak kalangan yang
beranggapan koperasi hanya sebuah lembaga yang berusaha untuk mensejahterakan
rakyat. Sebagaimana lembaga ekonomi lainnya, koperasi adalah salah satu bentuk
persekutuan yang melakukan kegiatan muamalah di bidang ekonomi.
Sedangkan dalam pasal 33 UUD 1945 bahwa koperasi dipahami
secara luas yakni koperasi sebagai salah satu lembaga yang mengatur tata
perekonomian rakyat yang berlandaskan jiwa dan semangat kebersamaan dan
kekeluargaan yang hal tersebut bahwa koperasi diyakini memiliki karakteristik
tersendiri di banding lenbaga lain.
Di indonesia ada dua jenis koperasi yang berkembang, yaitu
koperasi konvesional dan koperasi syariah. Dalam asas koperasi syariah tidak
jauh berbeda dengan koperasi konvensional yaitu Asas usaha Koperasi Syariah
berdasarkan konsep gotong royong dan tidak dimonopoli oleh salah seorang
pemilik modal. Begitu pula dalam keuntungan yang diperoleh maupun kerugian yang
diderita harus dibagi secara sama dan proporsional.
I.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah dikemukakan diatas, maka terdapat rumusan masalah
sebagai berikut :
1) Apa
Pengertian dan Landasan Koperasi?
2) Bagaimana
Cara Mendirikan Koperasi?
3) Darimana
Modal Koperasi Indonesia itu Didapat?
4) Apa
Jenis-jenis Koperasi Indonesia?
5) Bagaimana
Koperasi dalam Ekonomi Indonesia?
6) Apa
Kopersi Syariah?
I.3 Tujuan
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1) Untuk
Mengetahui Pengertian dan Landasan Koperasi
2) Untuk
Mengetahui Cara Mendirikan Koperasi
3) Untuk
Mengetahui Modal Koperasi Indonesia
4) Untuk
Mengetahui Jenis-jenis Koperasi Indonesia
5) Untuk
Mengetahui Koperasi dalam Ekonomi Indonesia
6) Untuk
Mengetahui Kopersi Syariah
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Koperasi dan Landasan
Koperasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi ekonomi
yang beranggotkan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk
dan keluar sebagai anggota, menurut peraturan yang ada dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalakan suatu usaha dengan tujuan mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah anggotanya.
Pengertian koperasi menurut UU No. 79/1958 & UU No. 12
/1967
Koperasi
adalah suatu perkumpulan yang susunannya beranggotakan individu individu atau
lembaga hukum yang bukan merupakan konsentrasi modal. Yang modal tersebut hasil
dari adanya gotong royong yang menjadi falsafah koperasi, dan tidak terlepas
dari asas kekeluargaan, tujuan dari usaha koperasi itu sendiri.
Dilihat dari segi bahasa, kata dasar koperasi terkandung dari
bahasa latin Cum dan Aperari, yang keduanya memiliki arti dengan dan bekerja.
Dalam bahasa inggris kata koperasi dikenal dengan istilah Co dan Operasion yang
keduanya itu dalam bahasa belanda disebut juga dengan coorpetion Vereneging
yang mengandung maksud untuk menemukan sebuah tujuan maka hendaknya bekerjasama
saling bahu membahu dengan orang lain. Melihat sejarahnya koperasi banyak
dikenal sebagai usaha yang mengkhususkan dirinya dalam bidang perekonomian,
karena koperasi membebaskan para anggotanya dari perekonomian yang
menyulitkan.
Sehingga bisa di tarik kesimpulan mengenai definisi dari
koperasi itu sendiri adalah suatu lembaga yang anggotanya beranggotakan
individu atau orang atau suatu badan hukum koperasi yang didalamnya menganut
gerakan perekonomian rakyat dan tidak terlepas dari asas kekeluargaan, yang
bertujuan mensejahterakan rakyat atau anggotanya.
Atas pengertian koperasi tersebut di atas maka kida dapat
meliahat sendi sendi khusus yang dapat kita garis bawahi antara lain :
1.
Koperasi adalah sekumpulan orang orang yang mempunyai tujuan sosial, kesetaraan
dalam bekerja dan tanggungjawab. Bukan lembaga perkumpulan modal.
2.
Terbuka untuk siapapun dan bersifat sukarela, bukan atas dasar paksaan.
3.
Dengan bekerjasama dengan sistem kekeluargaan guna meningkatkan kesejahteraan
anggota.
Landasan koperasi
Pengertian diatas terdapat pula sebuah landasan yang berlaku
di Indonesia, di mana bentuk sebuah bangunan perkoperasian di lihat sebagai
alat pelaksanaan UU Dasar 1945 yang dalam pasal 33 Ayat (1) disebutkan
“perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”
Lebih lanjut pasal tersebut menyebutkan pula landasan landasan yang di jadikan
pijakan penting untuk keutuhan sebuah koperaasi, hal tersebut sebagai berikut
:
a)
Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasiala.
b)
Landasan structural yang disebut diatas adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1)
beserta penjelasannya.
c)
Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran
pribadi
Koperasi
yang berlandaskan jiwa social kekeluargaan dan kegotong royongan, hal demikian
itu menjadikan koperasi terkenal dengan berlandaskan pancasila. Yang kemudian
diwujudkan pada sifat manajemen koperasi yang bersifat demokrasi :
1)
Kekuasaan tertinggi
Dimaksudkan
ketiaka ada sebuah keputusan yang akan dilaksanakan dalam sebuah koperasi itu
di tentukan dalam sidang musyawarah anggota, yang berdasarkan hikmah
kebijaksanaan permusyawaratan, yang setiap anggota tidak di pandang dari segi
umur, besar dan kecilnya simpanan koperasi dan setiap anggota memiliki hak yang
sama yaitu setiap individu memiliki hak satu sama satu.
2)
Pengurus dan badan pemeriksa
Yang
berkewajiban dalam hal ini adalah setiap warga anggota koperasi yang di beri
wewenang oleh anggota dalam pengguanan kekayaan anggota yang telah di
kumpulkan, sebagai sarana untuk menjalankan usaha bersama.
3)
Pembagian sisa hasila usaha
Hal
ini di maksudkan adalah koperasi dalam menunjang usaha, yang akan di tingkatkan
daya belinya telah di khususkan bagi pembeli khusus anggota serta masyarakat
sekitar pada umunya.
4)
Usaha koperasi
Sebagaimana
sesuai dengan bentuk sebuah usaha yang berkumpulan modal bisa saja memilih
usahanya berdasarkan kemungkina sebuah untung rugi yang besar dan kecil.
2.2. Jenis-jenis Koperasi Indonesia
Dalam ketentuan pasal 16 UU no.25 tahun 1992 dinyatakan bahwa
jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan anggotanya.
Sedangkan dalam penjelasan tersebut mengenai jenis koperasi ini di uraikan
antara lain: koperasi simpan pinjam,koperasi konsumen, koperasi produsen,
koperasi pemasaran dan koperasi jasa.
Peraturan pemerintah no.6 tahun1959 tentang perkembangan
gerakan koperasi (pasal 2) menyatakan sebagai beerikut:
1.
Pada dasarnya yang dimaksud dengan penjenisan koperasi adalah pembedaan
koperasi yang di dasarkan pada golongan dan fungsi ekonomi.
2.
Dalam peraturan ini dasar penjenisan koperasi ditentukan pada lapangan usaha
dan atau tempat tinggal para anggota suatu koperasi.
Berdasarkan
ketentuan seperti tersebut dalam pasal 22 PP 6 1959 maka terdapatlah tujuh
jenis koperasi (pasal 3) yaitu:
a)
Koperasi jasa
b)
Koperasi pertanian
c)
Koperasi peternakan
d)
Koperasi perikanan
e)
Koperasi kerajinan/industri
f)
Koperasi simpan pinjam
g)
Koperasi konsumsi
Dalam
pasal 4 disebutkan bahwa jenis koperasi lain dapat sisirikan asalkan sesuai
dengan undang-undang koperasi dan peraturan pemerintahnya.
2.3 Modal Koperasi Indonesia
Mengenai modal koperasi indonesia ini di uu no 25 tahun 1992
diatur didalamnya ketentuan pasal 41 dan pasal 42 beserta penjelasannya.
Menurut
ketentuan tersebut modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal
pinjaman. Yang dimaksud dengan modal sendiri adalah modal yang menanggung
resiko yaitu dapat berasal dari :
1.
Simpanan pokok
2.
Ssimpanan wajib
3.
Dana cadangan
4.
Hibah
2.4. Cara Mendirikan Koperasi
Mengenai pendirian koperasi UU No. 79 tahun 1958 menyebutkan
pendirian koperasi telah tertuang dalam pasal 7 dan 10 serta penjelasannya
didalam pasal 20 dan 21. Dengan secara singkat harus ada : pertama nama dan
Nama kecil mereka yang di beri kuasa, kedua anggaran dasar koperasi uamh telah
di putuskan dalam rapat. Ketiga anggaran dasar yang tidak bertentangan dengan
undang undang.
Meskipun perbuatan pendirian koperasi telah diatur dalam
undang undang yang telah di sebut diatas, yang di buat secara sederhana. Tidak
diharuskan pendiriannya di depan akta notaris, cukuplah di adakan dengan rapat
para anggota yang akan mendirikan koperasi tersebut
Mekanisme
pendirian koperasi terdiri berbagai macam tahap.
Pertama yang dilakukan adalah
pengumpulan anggota karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan sekurang
kurangnya 20 (dua puluh) sampai 25 ( dua puluh lima) anggota guna merapatkan
pendirian koperasi.
Kedua dengan melakukan rapat maka di
bentuklah pengurus koperasi (ketua, sekertaris, dan bendahara ).
Kemudian
koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar yang telah di putuskan
dalam sidang rapat, yang isinya antara lain :
1)
Nama koperasi, tempat kedudukan dan daerah bekerja
2)
Maksud dan tujuan
3)
Ketedasan usaha
4)
Syarat syarat keanggotaan
5)
Ketetapan tentang permodalan
6)
Peraturan tanggungan keanggotaan
7)
Peraturan tentang pimpinan koperasi dan kekuasaan anggota
8)
Penetapan tahun buku
9)
Ketentuan tentang sisa hasil perusahaan pada akhir tahun buku
10)
Ketentuan soal sisa kekayaan bila koperasi di bubarkan.
2.5. Koperasi dalam Ekonomi Indonesia
Dari segi kultur budaya masyarakat Indonesia merupakan
masyarakat yang sub perekonomian menengah, bahkan kalau di bilang bilang
menengah kebawah yang mayoritas bermata pencaharian petani. Oleh karena itu
masyarakat Indonesia dalam mempertahankan kesejahteraan perekonomian, menempuh
berbagai cara antara kedua yaitu, masyarakat yang perekonomiamnya lemah dan
masyarakkat yang dari segi perekonomiannya tidak lemah.
Masyarakat ekonomi lemah
Masyarakat
yang kondisinya seperti ini, lebih cenderung melakukan organisasi gotong royong
didalam memenuhi atau mencukupi kebutuhan perekonomiannya. Disamping ada usaha
perorangan ada juga usaha bersama dalam wadah organisasi sosial. Adapula dalam
penggolaongan perekonomiannya mereka masuk dalam koperasi simpan pinjam di
dalam masyarakat, yang di bentuk oleh lembaga lembaga kecil yang belum berbadan
hukum seperti koperasi.
Didalam segi organisasi social ini di maksudkan adalah
organisasi murni yang didasari dari rasa gotong royong antara sesame warga,
organisasi seperti ini timbul atas dasar sepontanitas karena tolong menolong
yang menjadi kebutuha hidup, bagi masyarakat yang secara individual tidak mampu
untuk mencukupi berbagai kebutuhan pokoknya, dikarenakan pendapatannya yang
terlalu rendah. Hal yang seprti inilah yang perlu kita pahami bersama bahwa
esensial dari gotongroyang itu sendir adalah mempertahankan/terjaminnya
keselamatan, yang sewaktu ekonominya terancam bahaya, maka gotong royong yang
semacam ini mereka yang ekonominya rendah menggantungkan pada hubungan social
ini.
Sehingga
seringkali mereka rela mengorbankan kepentingan ekonomi hanya untuk hubungan
social, dalam ekonomi yang demikian inilah koperasi di masyarakat berkembang
tidak hanya sebagai wadah kerjasama, tetapi juga wadah yang mengembangkan di
samping juga sebagai pusat kepentingan bersama. Kemudian kalau kita melihat
koperasi menurut UU No. 12 Tahun 1967 menjelaskan pokok perkoperasian adalah
orgaisasi berwatak social. Yang beda dari organisasi lain, maka koperasi adalah
organisasi ekonomi, sehingga harus bekerja atas unsur ekonomi pula. Tetapi
sbagai organisasi konomi yang mempunyai watak sosial, jejak koperasi haruslah
yang di utamakan adalah anggotannya.
Pola kehidupan organisasi sosial pada umumnya konsumtif
sedangkan koperasi adalah produktif, meskipun koperasi seringkali sebagai
lembaga gotong royong tapi telah jelah perbedaaanya, didalam gotongroyong murni
pembagian serta tugas tata kerja tertulis serta sifat perusahaan hal semacam
itu tidak ada. Sifat tolong menolong dalam koperasi akan Nampak jelas apabila
organisasi di bandingkan dengan organisasi lainnya, cirri khas adri sebuah
koperasi antaralain ;
1.
Kekuasaan ada pada anggota
2.
Satu anggota satu suara
3.
SHU di bagi sesuai dengan besarnya jasa masing masing
4.
Pengutamaannya pelayanan pada anggota
5.
Adanya training bagi anggoata
6.
Menjalain kerjasama antar koperasi
Masyarakat yang perekonomiannya tidak lemah
Kebalikan
dari perekonomian diatas adalah kecukupan kehidupan ekonominya, masyarakat yang
seperti ini lebih tertuju pada privacy, ia kurang mengandalkan dari pada
tetangga tetangganya dalam mengatasi masalah masalah ekonominya, dan lebih
memakai perhitungan dalam menggunakan uang dan waktunya. Masyarakat yang
demikian, memandang gotongroyong murni kurang subur hidupnya. Yang kemudian
mereka beranggapan bahwa gotongroyong murni adalah anak kandung dari
kemiskinan.
Masyarakaat demikian diatas terdapat usaha perorangan dan
usaha usaha kerjasama yang berbentuk PR, CV dan asosiasi. Kegiatan tersebut
dinamakan juga usaha swasta walaupun ada juga kegiataan koperasi, kalau dalam
koperasi mereka dapat pelayanan dan kemudaha untuk mengembangkan usaha mereka.
Tapi kalau hal demikian dilakukan dengan PT atau CV pelayanan yang demikian itu
tidak didapatkan. Karena dalam PT dan CV dapat melakukan usaha bersama hanya
dengan jalan membeli saham. Sehingga ia mendapat SHU akhir tahun.
Dengan
demikian maka bagi pengusaha lebih baik kalau kerjasama dalam koperasi,
sedangkan bagi orang yang bukan pengusaha serta ingin menanamkan modal guna
mendapat keuntungan atau mendepositkannya di Bank.
2.6. Koperasi Syariah
Dalam Islam, koperasi tergolong sebagai syirkah/syarikah.
Lembaga ini adalah wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan
usaha yang sehat, baik, dan halal. Maka tak heran jika jejak koperasi
berdasarkan prinsip syariah telah ada sejak abad III Hijriyah di Timur tengah
dan Asia Tengah. Bahkan, secara teoritis telah dikemukakan oleh filosuf Islam
Al-Farabi. As-Syarakhsi dalam Al-Mabsuth, sebagaimana dinukil oleh M.
Nejatullah Siddiqi dalam Patnership and Profit Sharing in Islamic Law, ia
meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah ikut dalam suatu kemitraan usaha
semacam koperasi, diantaranya dengan Sai bin Syarik di Madinah.
Dalam
tujuan koperasi syariah ssendiri hampir sama dengan koperasi konvensional yaitu
: Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan
prinsip-prinsip islam.
BAB III
SIMPULAN DAN SARAN
3.1 Simpulan
Sejarah koperasi itu sendiri berlangsung sangat panjang di
mulai dari pendudukan atau penjajahan belanda sampai jepang. Dari segi
penjajahan tersebut lah tersusun sifat gotngroyong yang menumbuhkembangkan,
rasa saling melindungi. Lebih lebih ketika pendirian koperasi tiu sendiri,
Karen adanya factor ekonomi yang memprihatinkan dari rakyat, dan koperasi itu
sendiri terbangun atas dasar pondasi masyarakat kecil yang dalam segi
perekonomiannya sangat mencekik leher perekonomian.
Sehingga ketika koperasi sudah terbentuk maka ia pun
melembagakan menjadi lembaga yang memiliki dasar pondasi yang kokoh. Yaitu
undang undang perkoperasian. Yang mengataskan atas jiwa atau organisasi social
dalam masalah ekonomi. Dan rakyat pun memandang bahwa koperasi merupakan
pengejawantahan mereka yaitu : atas dasar sukarela, tolong menolong dalam
penyelesaian masalah bersama.
Di
indonesia yang mayoritas muslim juga berpengaruh besar akan lahir dan
berkembangnya koperasi syariah, antara koperasi syariah dan konvensional
sebenarnya tidak jauh berbeda dari ssegi azas yang berlandaskan kekeluargaan.
3.2 Saran
Sebagai sebuah lembaga koperasi, aktualisasi prinsip
dan nilai tidak harus menyimpang dari “jatidirinya”. Segala penyimpangan,
secara konsisten patut ditindak tegas, mulai dari peringatan hingga tindakan
hukum. Untuk sampai pada pemahaman makna “nilai dasar dan jatidiri koperasi”
diperlukan secara terus menerus pengkajian dan pembelajaran yang benar dan
aktual tentang itu. Tentunya tepat sasaran.
Pembelajaran Perkoperasian Indonesia dari
pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi, maupun di masyarakat, perlu
disesuaikan dengan karakter dan kondisi mereka. Karena itu, perlu selalu dikaji
ulang, dicermati dan disesuaikan dengan perkembangan dan kemurniannya.
DAFTAR PUSTAKA
·
Angkasa G. Sapoetra Karta ; Ir. A.G. ; Bambang S
Drs. ; ASetiady , Drs. Koperasi Indonesia Yang berlandaskan Pancasila, Bandung
: Rineka Cipta, 1984.
·
Boediono Mubyanto, Ekonomi Pancasila, Yogyakarta
: CV. Agung Mas, 1981
Tidak ada komentar:
Posting Komentar